Rabu, 16 November 2016

Makalah Cybercrime & cyberlaw



MAKALAH
EPTIK
(ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI)

Cybercrime & Cyberlaw




Anggota :


NIM   : 131500103                                                                 NIM   : 13150040
Nama : Heru Susanto                                                              Nama : Muhamad Romli


NIM : 13150092                                                                     NIM : 13150126
Nama : Andy Purwanto                                                          Nama : Trihartanto


NIM   : 131500233                                                                
Nama : Sandy Ramadhan


Kelas : 13.3B.25




PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER (TK)
BINA SARANA INFORMATIKA
TAHUN 2016
Kampus D : Jl. Kamal Raya No. 18, Ring Road Barat, Cengkareng,

KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur ditunjukan kepadaTuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kami mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI” dengan baik dan tepat waktu.
Kami menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, makalah ini tidak dapat terselesaikan tepat waktu.  
Oleh karena itu kami ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
2.      Dosen pengajar mata kuliah Elektronika Dasar
3.      Rekan-rekan kelas 13.3B.25 yang telah mengsupport kami.
Ucapan terimakasih ini juga kami sampaikan kepada semua pihak yang tidak mungkin disebutkan satu-persatu. Kami hanya bisa mendoakan semoga jasa dan kebaikan yang telah diberikan di balas oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan balasan yang setimpal. Masukan saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan sebagai bahan perbaikan sehingga makalah ini bisa lebih terasa manfaatnya bagi kami dan menambah wawasan bagi yang membacanya.






Jakarta,   10 Oktober 2016


                                                                                                                                    Penyusun

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN

1. Latar belakang
2. Rumusan masalah
3. Maksud dan Tujuan
4. Metode penelitian
5. Ruang lingkup

BAB II PEMBAHASAN
A.    CYBERCRIME

A.1. Pengertian Cyber Crime
A.2.    Penyebab Terjadinya Cybercrime
A.3.  Motif Cybercrime
A.4.  Sejarah Cybercrime
A.4.1.  Awal Mula Terjadinya Cybercrime
A.4.2.  Sejarah dan Perkembangan cybercrime di Indonesia

B.     CYBERLAW

B.1. Pengertian Cyber Law
B.2. Latar Belakang
B.3. Contoh Kasus yang berhubungan dengan Cyberlaw
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Saran








BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar belakang
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Takkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cybercrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “Cybercrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).
Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikenal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya (Cyber) tidak meyalah gunakan kebebasan yang ada di dunia maya (Cyber).
2. Rumusan masalah
Melihat kompleksitasnya (kerumitan) masalah tersebut terutama yang berkenaan dengan Cyber Crime dan Cyber Law dari para pengguna Cyber (maya) di Indonesia. Berdasarkan masalah-masalah tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan dan pembahasan masalah pada Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia.
3. Maksud dan Tujuan
Mengenai permasalahan di atas, maka penulis mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2. Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.
4. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas akhir ini adalah :
Metode Studi Pustaka (Library Study)
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
5. Ruang lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada pengertian Cyber Crime dan Cyber Law.

                                                                                 





















BAB II
PEMBAHASAN



A.    CYBERCRIME


A.1.  Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan salah satu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan terjadi dalam dunia maya. Hal ini menyangkut serangan terhadap data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan seksual anak, penipuan lelang di internet, penetrasi layanan keuangan online, serta penyebaran virus, botnet, dan penipuan berbagai email seperti phishing.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Di masa lalu, cybercrime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil dari individu itu sendiri, namun kita sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional sindikat kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal dengan kerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.

Berikut adalah definisi atau pengertian dari cybercrime menurut beberapa ahli :

1.  Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

2.  Menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

3.  Menurut Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

4.  Menurut Tavani (2002) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.   Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.   Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

A.2.    Penyebab Terjadinya Cybercrime

Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya :

1.   Akses internet yang tidak terbatas

2.   Kelalaian pengguna komputer

3.   Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya

4.   Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

Adapun jenis-jenis Kejahatan komputer atau cyber crime banyak jenisnya, tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit, yang menjadikan nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka, penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb.

A.3.  Motif Cybercrime

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu :

1.   Motif intelektual, adalah kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.   Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.



A.4.  Sejarah Cybercrime

A.4.1.  Awal Mula Terjadinya Cybercrime

Awal mula terjadinya Cybercrime adalah penyerangan di dunia cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack, pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya, hingga akhirnya pada bulan februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya, Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan, ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

A.4.2.  Sejarah dan Perkembangan cybercrime di 
Indonesia

Pergantian abad ke 20 merupakan masa keemasan di dunia bawah tanah Internet Indonesia.



Perkembangan komunitas hacker marak di Indonesia. Beberapa kelompok hacker legendaris Indonesia bermunculan, seperti hackerlink, anti-hackerlink, kecoa elektronik, echo, sedangkan saat ini kelompok terbesar di Indonesia dengan anggota lebih dari 13700 orang adalah jasakom yang bermarkas di
jasakomperjuangan@yahoogroups.com.

Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cybercrime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal menempatkan Indonesia sebagai negara no. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.







B. CYBERLAW
B.1. Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IllegalAccess)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu (Privacy)
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti E-COMMERCE, E-GOVERNMENT dan E-EDUCATION.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
B.2. Latar Belakang
UU ITE Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini disahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Dalam makalah yang kita buat mengenai pengalaman pribadi dalam Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet sesuai: Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
• Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
• Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
• Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
• Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
• Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
• Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34 (sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).
2.5 Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
• Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
• Dengan cara apapun melakukan akses illegal
• Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
• Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
• Gangguan terhadap sistem elektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
B.3. Contoh Kasus yang berhubungan dengan Cyberlaw
Contoh Kasus 1
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang menggemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Contoh Kasus 2









JAKARTA, KOMPAS.com


 — Polisi menangkap peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Pria tersebut berinisial SAR (24).
"Kami tangkap yang bersangkutan di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 4 Oktober 2016)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan menjelaskan, SAR merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang data analisis teknologi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.
Menurut pengakuan SAR, ia bisa meretas videotron tersebut karena saat ia lewat, videotron tersebut menampilkan nama pengguna dan kata sandi. Setelah itu, ia memfotonya dengan menggunakan telepon selulernya.
Kemudian, setelah sampai di kantornya, ia membuka komputer dan mengakses nama pengguna dan kata sandi yang telah didapatkan. Setelah berhasil masuk, ia membuka situs film porno dan disambungkan ke videotron tersebut.
"Itu keterangan tersangka sementara. Namun, kami akan dalami dari mana username tersebut dia bisa tahu. Namun, setelah kita periksa, di handphone-nya tidak ada foto itu," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Iriawan, polisi tidak begitu saja memercayainya. Pihaknya akan mendalami dari mana SAR mendapat nama pengguna dan kata sandi tersebut.
"Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tetapi akan kita dalami apakah hanya iseng atau ada motif tertentu," kata Iriawan.
Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit. Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
Videotron yang diduga telah dibobol peretas tersebut dikelola PT Transito Adiman Jati. Juru bicara PT Transito Adiman Jati, Widi Krastawan, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan semua penyelidikan kasus itu kepada polisi. Ia meyakini bahwa insiden itu merupakan sabotase pihak luar.


Contoh Kasus 3
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP.
Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang dituduhkan diperankan oleh dia dengan perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29.
Dalam Pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
"Jadi, terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi, itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi pada hari Selasa (22/6/2010).
Adapun pada UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1. Di pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Marwoto menambahkan, untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus 4






Pada awal mei kemarin dihebohkan oleh situs KPAI yang berubah tampilan seperti dihack, website tersebut berubah menjadi gelap. Situs yang dikelola oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu, diketahui diretas oleh hacker sekitar pukul 21.00. lantas cepat menyebar didunia maya. Para netizen juga turut heboh

Hal tersebut kemungkinan terkait dengan laporan KPAI tentang pemblokiran 15 game yang dianggap berbahaya, banyak kalangan gamer yang tidak terima dengan rencana pemblokiran tersebut karena dinilai tidak etis.

Berikut 15 game yang dianggap berbahaya kontennya :
1. Grand Theft Auto
2. Mortal Combat
3. Point Blank
4. Counter Strike
5. World of Warcraft
6. Call of Duty
7. Cross Fire
8. War Rock
9. Future Cop
10. Carmageddon
11. Shelshock
12. Rising Force
13. Atlantica
14. Bully
15. Conflict of Vietnam
Berbagai upaya netizen untuk menolak dilakukan, mulai dari menulis petisi hingga menggruduk akun Facebook KPAI. mungkin perlu perhatian khusus bagi yang dilema disisi lain KPAI mendapat laporan dari orangtua yang resah, di lainnya para gamer banyak yang tidak menerima.



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa penipuan melalui internet dan lain-lain. Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
B. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini penulis susun dengan usaha yang maksimal, Penulis berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa penulis menyadari keterbatasan penulis dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.


0 komentar:

Posting Komentar